FENOMENA
MODERASI ISLAM DALAM
TRADISI
HUKUM ISLAM
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Ulangan Akhir Semester
Mata
Kuliah : Sosiologi dan Antropologi Dakwah
Dosen
Pengampu : Mas’udi, S.Fil.I., M.A.
Nama : Fina Rahmatika
NIM : 1740210038
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
DAKWAH
DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI
DAN PENYIARAN ISLAM
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam pandangan umat Islam, dari
sekian banyak agama, ideologi, dan falsafah yang mengemuka di dunia, hanya
Islam yang akan bisa bertahan mengahdapi tantangan-tantangan zaman. Pandangan
ini bahkan bagi sebagian dari mereka sudah menjadi keyakinan. Pandangan ini
berdasarkan pada sebuah kenyataan maupun implisit.
Dikursus mengenai Moderasi Islam
dapat dikatakan sebagai sebuah wacana yang paling santer di abad ini, terutama
setelah kelompok dan gerakan Islam radikal beemunculan terutama pasca peristiwa
30 September/G30S-PKI. Hasil dari peristiwa ini, barat kemudian mendesain
proyek-proyek yang dapat menjinakkan gerakan-gerakan ini dengan mengarus
utamakan wacana Moderasi Islam di semua wilayah dan daerah Islam.
Ironisnya, Moderasi Islam yang
dikehendaki barat ternyata tidak seperti yang diinginkan Islam. Barat membangun
dan mengarus utamakan wacana Moderasi Islam lebih mengarah kepada sekularisasi
dan liberalisasi Islam. Dari sinilah proyek ini oleh banyak kalangan muslim
yang sudah tercerahkan ditolak bukan karena Moderasi Islam bukan ajaran inti
dari Islam, tetapi karena Moderasi Islam telah dieksploitasi oleh barat dan
menjadi senjata untuk menghancurkan Islam.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut:
1.
Apa
pengertian dari moderasi Islam?
2.
Apa
saja prinsip-prinsip moderasi Islam perspektif hukum Islam?
3.
Apa
saja fenomena moderasi Islam dalam tradisi hukum Islam?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari moderasi Islam.
2.
Untuk
mengetahui prinsip-prinsip moderasi Islam perspektif hukum Islam.
3.
Untuk
mengetahui fenomena moderasi Islam dalam tradisi hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Moderasi Islam
Moderasi Islam dalam bahasa arab
disebut dengan al-Wasathiyyah al-Islamiyyah. Al-Qaradawi menyebut
beberapa kosakata yang serupa makna dengannya termasuk kata Tawazun,
I’tidal, Ta’adul, dan Istiqamah. Sementara dalam bahasa inggris sebagai Islamic
Moderation. Moderasi Islam adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu
berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang dimaksud tidak mendominasi
dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan kata lain, seorang muslim moderat
adalah muslim yang memberi setiap nilai atau aspek yang berseberangan bagian
tertentu tidak lebih dari porsi yang semestinya. Karena manusia siapapun itu
tidak mampu melepaskan dirinya dari pengaruh dan bias baik pengaruh tradisi,
pikiran, keluarga, zaman, dan tempatnya, maka ia tidak mungkin
merepresentasikan atau mempersembahkan moderasi penuh dalam dunia nyata. Hanya
Allah yang mampu melakukan hal itu.[1]
Moderasi dalam pengertian umum di
zaman kita berarti keseimbangan dalam keyakinan, sikap, perilaku, tatanan,
muamalah, dan moralitas. Ini berarti bahwa Islam adalah agama yang sangat
moderat, tidak berlebihan dalam segala perkara, tidak berlebihan dalam agama,
tidak ektrem pada keyakinan, tidak angkuh atau lemah lembut, dan lain-lain.
Dalam realitas kehidupan nyata,
manusia tidak dapat menghindarkan diri dari perkara-perkara yang berseberangan.
Karena itu al-Wasathiyyah al-Islamiyyah mengapresiasi unsur rabbaniyah
(ketuhanan) dan insaniyyah (kemanusiaan). Unsur rabbaniyyah bisa melalui
dua sisi, pertama adalah merupakan sumber asal dan jalan yang ditempuhny. Jalan
yang ditempuh Islam untuk sampai kepada maksud dan tujuannya murni jalan
rabbani. Sumber tersebut adalah wahyu, yakni jalan Islam bukan lahir dari
keinginan seseorang, kelompok, golongan, bahkan suku tertentu. Kedua adalah
tujuan dan arahnya, tujuan akhir Islam dan maksud yang kita harapkan adalah
terciptanya hubungan yang baik dengan Allah dan meraih ridha-Nya. Inilah tujuan
Islam yang juga sesungguhnya merupakan tujuan akhir dan puncak harapan serta
usaha manusia demi terwujudnya kesalehan sosial juga spiritual. Unsur insaniyyah
adalah bahwa manusia dikaruniai serta memiliki kedudukan yang agung dalam
Islam. Esensi insaniyyah ini bisa dilihat melalui ajaran yang disampaikan
melalui semua rasul dimana beliau selalu mengajak umatnya untuk mengesakan
Allah, seruan untuk selalu ibadah hanya kepada Allah, perhatian terhadap
manusia beserta segala kebutuhannya seta meluruskan jalan hidupnya.[2]
Serta mengkombinasi antara madiyyah (materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme),
menggabungkan antara wahyu dan akal, antara maslahah amah dan maslahah
individu. Konsekuensi dari moderasi Islam sebagai agama, maka tidak satupun
unsur atau hakikat-hakikat yang disebutkan di atas dirugikan.
B.
Prinsip-prinsip
Moderasi Islam Perspektif Hukum Islam
Diskursus Moderasi Islam adalah isu
yang menarik dan telah banyak menyita waktu dan perhatian para pengkaji Islam,
baik dari kalangan Islam maupun non-Islam, terutama pemikir barat dengan tujuan
kajian yang berbeda-beda. Fokus kajian mereka hampir semuanya terkait konsep
moderasi dalam Islam secara umum dan tidak atau kurang sekali memfokuskan diri
pada kondisi wacana ini dalam bidang hukum Islam.
Prinsip-prinsip moderasi Islam dalam
hukum Islam yang dimaksud ialah perlunya mengakui hal-hal berikut sebagi pilar
bagi pandangan moderat dalam hukum Islam yakni; prinsip Qath i-Dzanni,
prinsip Maqasid-Wasail, prinsip Ushul-Furu, dan prinsip 3R dalam
kajian hukum Islam. Dengan demikian, apabila sebuah pemikiran keislaman secara
umum dan pemikiran hukum Islam secara khusus tidak mengakomodir dualisme di
atas, maka pemikirannya sudah dapat dipastikan akan menjadi ektrem atau radikal
dan tentu tidak berjalan sesuai yang diinginkan oleh Islam. Moderasi Islam
versi barat misalnya, yang tidak megakui dualism atau hukum-hukum Islam sebagai
Zanni (fleksibel), Wasa’il (sarana atau alat) maka tidak mungkin
dapat disebut sebagai Moderasi Islam. Sama halnya tidak mungkin pemikir-pemikir
muslim yang komitmen dengan prinsip-prinsip di atas sebagai kalangan ekstrem
atau radikal.[3]
a.
Prinsip
Qath’i Dzanni
Qath’i artinya
sesuatu yang pasti dan Qath’iyydt artinya perkara-perkara yang pasti.
Sesuatu atau perkara yang pasti dalam Islam bisa serupa makna teks baik teks
Alquran maupun teks Sunah, hukum pasti atau dalil yang pasti dan tidak
mengandung kemungkinan yang lain. Contoh yang paling sering diajukan oleh pakar
hukum Islam ialah bilangan-bilangan nominal dalam Alquran dan al-Sunah seperti
100 kali dera terkait hukuman bagi pezina dan lain-lain. Sementara Zanni adalah
sesuatu yang tidak pasti karena memungkinkan adanya makna atau hukum lain. Dengan
demikian gerak ijtihad di sini sangat luas dan ia bisa memilih makna atau hukum
berdasarkan kemaslahatan agama.[4]
Dari pemaparan di atas dapat dipahami pula bahwa moderasi Islam
juga meyakini makna dan hukum yang Qath’i dan tidak bisa digugat lagi tapi ia
juga meyakini bahwa masih terbuka baginya untuk melakukan ijtihad pada alasan
dan tujuan hukum yang pasti itu.
Berdasarkan prinsip Qath ‘i-Zanni di atas, maka wilayah Zanni
sangat berpotensi bagi pengembangan Moderasi Islam. Namun demikian, ijtihad
tetap saja selalu mempertimbangkan hal-hal yang pasti yang tidak digugat oleh
apapun kecuali itu menyangkut penerapan yang menghadapi situasi abnormal
sebagaimana yang sudah dikemukakan sebelumnya.
b.
Prinsip
Maqasid-Wasail
Maqasid artinya
tujuan-tujuan yang dibidik oleh Allah dari semua sistem hukumnya. Wasail
artinya sarana-sarana atau instrument yang digunakan oleh Allah untuk
mewujudkan tujuan-tujuan atau ide moral tadi. Instrumen-instrumen yang dimaksud
berupa hukum-hukum Islam formil. Dalam prinsip ini, Wasail semestinya
mengikuti Maqasid sebab secara logika sederhana Wasail diadakan
untuk mewujudkan Maqasidnya. Jika Maqasid tidak lagi diperlukan,
secara otomatis Wasail juga sudah tidak diperlukan. Begitu pula halnya
jika Wasail tidak dapat mewujudkan lagi Maqasidnya maka Wasail
itu perlu ditinjau ulang karena boleh jadi sudah tidak tepat lagi untuk menjadi
Wasail dan mesti mencari Wasail yang lain yang dapat mewujudkan Maqasid
yang dimaksud.[5]
Contoh kasus ijtihad yang mengaitkan Maqasid dan Wasailnya
adalah kisah yang sangat popular dalam hukum Islam dan sering disalahpahami
oleh banyak orang. Kasus yang dimaksud adalah hukum pemberian bagian zakat dari
seorang muallaf. Bagian zakat seorang muallaf telah ditegaskan dalam Alquran
dan Nabi pun pernah memberikan bagian itu kepada muallaf di zamannya. Di banyak
kesempatan Nabi mengatakan, “Saya sangat suka memberi seseorang untuk membujuk
hatinya.” Orang-orang muallaf saat itu ada yang sudah masuk Islam tapi masih
lemah imannya dan zakat diberikan untuk memperkuat imannya, ada juga yang belum
masuk Islam dan ia beri bagian zakat untuk membujuk hatinya untuk mausk Islam.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan dalam
konteks keterkaitan antara Maqasid dan Wasail adalah suatu
perkara dapat berfungsi ganda. Ia bisa berfungsi sebagai Wasail dan pada
saat yang sama ia juga berdungsi sebagai Maqasid. Misalnya sholat dan
wudhu. Sholat berfungsi sebagai sarana untuk mengingat Allah sebagai sebuah
tujuan tapi sholat juga menjadi tujuan yang tidak boleh ditinggalkan kapan pun.
Wudhu juga demikian, ia sarana untuk sholat sebagai tujuan tapi ia tetap saja
diperlukan dalam bidang pemikiran Islam umumnya dan bidang pemikiran hukum
Islam khususnya adalah pengabaiannya terhadap teori ini, sehingga bagi mereka
semua jaran-ajaran hukum Islam dalam teks-teks suci adalah sebatas Wasail yang
bisa berubah-ubah.
c.
Prinsip
Ushul-Furu
Ushul artinya
hal-hal yang prinsipil sementara furu artinya hal-hal yang bersifat
cabang. Dalam Islam dari semua aspeknya baik aqidah, syariah, akhlak, dan
lain-lain ada Ushul dan Furu. Dalam aspek aqidah misalnya,
keesaan Allah merupakan hal yang prinsipil dan tidak boleh diperdebatkan.
Tetapi terkait apakah Allah dapat dilihat di hari kiamat atau tidak adalah
persoalan aqidah dalam kategori Furu. Dalam aspek syariah atau hukum
Islam hal yang termasuk prinsipil ialah kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan.
Hukum ini tidak boleh digugat dan tidak terbuka ijtihad unytuk
mempersoalkannya, namun memulai puasa dengan metode rukyah atau cara hisab
adalah bagian dari cabang yang terbuka ijtihad untuk melihat mana yang lebih untuk
diterapkan.
C.
Fenomena
Moderasi Islam dalam Tradisi Hukum Islam
Fenomena yang dimaksud di sini dapat
disamakan dengan indikator atau tradisi yang sudah menjadi sikap hukum Islam di
semua level baik dalam aspek fiqih ibadah, muamalah, munakahat, dan lain-lain.
Indikator moderasi Islam dalam aspek hukum Islam dapat dikatakan banyak dan
bervariasi baik indikasinya yang kuat atau tidak.
Fenomena agama yang muncul di
tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat didekati dengan baik bersandar kepada
komposisi dari nilai umum agama yang hadir di tengah-tengah kehidupan
masyarakat. Dalam kerangka inilah, fenomenologi sebagai salah satu kerangka
pendekatan dalam studi agama. Sebagaimana dijelaskan oleh Martin (2011, hal.
10) fenomenologi sangat membutuhkan pendekatan terbuka hakikat agama.[6]
a.
Fleksibilitas
dan Pembaruan
Salah satu indikator moderasi dalam hukum Islam adalah karakternya
yang fleksibel, dapat menerima pembaruan, dapat menyesuaikan diri dengan
kebutuhan zaman dan mengakomodasi isu-isu yang muncul, dan itu sebagai implementasi
dari ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Fleksibiltitas hukum Islam telah
diakui oleh seorang Thomas Arnold. Ia mengatakan “kesederhanaan dan kejelasan
ajaran Islam sesungguhnya menunjukkan sebuah kekuatan Islam yang efektif
terutama dalam kegiatan dakwah Islam.
Hukum Islam fleksibel dan dapat diperbarui karena ia sangat
terpengaruh oleh banyak faktor. Ibn al-Qayyim menegaskan bahwa fatwa
(hukum Islam) dapat berubah karena perubahan zaman, waktu, kondisi, tradisi,
dan niat. Selain kelima faktor tersebut, al-Syatibi menambahkan faktor lainnya
yaitu mempertimbangkan efek atau implikasi perbuatan muallaf dan
mempertimbangkan tujuan-tujuan mukallaf dari perbuatannya, baik itu tujuan baik
atau buruk.
Faktor lain yang dapat memperkokoh fleksibilitas hukum Islam adalah
karena teks-teks hukum, baik Alquran maupun sunah sendiri yang fleksibel, yang
dapat mengakomodir segala bentuk perkembangan zaman dan pembaruan yang
mengemuka dalam dunia realitas. Ia relevan pada zaman sebelum Islam, masa Nabi,
masa setelahnya, masa sekarang dan masa yang akan datang. Bahkan lebih dari
itu, fleksibilitas Islam juga ditopang oleh kondisi dimana Allah sebagai sumber
hukum telah memberi ruang yang sangat luas bagi ulama untuk menetapkan hukum bagi
perkara-perkara yang lepas dari sentuhan teks-teks Alquran. Sebagai konsekuensi
dari kekosongan hukum, ulama semestinya mengisi kekosongan itu dengan
memproduksi pemikiran-pemikiran hukum yang sesuai dengan tradisi hukum-hukum syariat
dengan mengacu kepada kemaslahatan yang seiring dengan keinginan Allah.
Di beberapa karyanya, Yusuf al-Qaradawi mengulas faktor-faktor
penting yang menyebabkan fleksibilitas hukum Islam dan menyebutkan setidaknya
lima faktor; Perhatian Syariat Islam terhadap kondisi-kondisi darurat;
Eksistensi teks-teks hukum yang bersifat global yang hanya memuat
prinsip-prinsip umum; Eksistensi teks-teks hukum parsial yang terbuka untuk
berbagai interpretasi dan pemahaman; Adanya wilayah yang terbuka lebar bagi ijtihad;
dan perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat, kondisi, tradisi.
b.
Kemudahan
Islam bukan hanya mengakui kondisi-kondisi darurat yang lazim
dialami oleh manusia sebagai perkara yang tidak dapat dihindari dan kemudian
memberi hukum berdasarkan kondisi tertentu. Namun Islam juga memiliki trend
mempermudah pelaksanaan hukum-hukumnya apabila manusia mengalami kesulitan
dalam pelaksanaan hukum. Dengan demikian, apabila kekakuan dan kesusahan
merupakan ciri ekstrimisme dalam Islam, sudah tentu sikap yang selalu mencari
kemudahan bagi terlaksananya hukum Islam merupakan ciri utama bagi muslim
moderat.
Yusuf al-Qaradawi mengungkit beberapa kasus dalam sunah Nabi yang
mengindikasikan perlunya menyuguhkan Islam atas dasar dan prinsip kemudahan.
Misalnya, kasus seorang arab badwi yang kencing di masjid lalu para sahabat
ingin mencegat kencingnya lalu Nabi melarangnya dan membiarkan orang badwi itu
melanjutkan kencingnya kemudian selanjutnya sahabat diminta untuk menyirami
air. Juga kasus pengiriman Muaz dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, mereka
dipesan agar dalam mengajarkan Islam selalu melihat sisi dan jangan
mempersulit. Begitu pula kasus seorang arab yang meninggal karena fatwa
mengharuskan dia harus mandi sementara dia tayammum karena dia dalam kondisi
sakit yang mengharuskan dapat rukhsah. Ketika persoalan itu diangkat ke
Nabi, ia mengomentari bahwa yang membunuh dia adalah kalian sendiri.
Upaya penyederhanaan hukum-hukum fiqih penting untuk
mendorong umat Islam menjalankan hukum-hukum agamanya dengan mudah sehingga
bisa konsisten selamanya. Qaradawi mengajukan formasi-formasi metodologis untuk
mencapai sasaran itu.
1.
Memerhatikan
sisi rukhsah.
2.
Memerhatikan
sisi dharurah dan kondisi yang meringankan.
3.
Zaman
sekarang ini perlu memilih alternatif yang memudahkan dan menghindari al-Ahwat
(berhati-hati). Tindakan itu diperlukan mengingat ringannya ajaran agama
pada mayoritas orang, kecenderungan materialistis semakin mengental, dan umat
Islam dengan fasilitas alat komunikasi yang canggih sudah terpengaruh dengan dunia
luar.
4.
Mempersempit
lapangan wajib dan haram.
5.
Membebaskan
diri dari fanatisme Mazhab.
6.
Mempermudah
pada masalah yang mengglobal pada masyarakat.
7.
Memerhatikan
Maqasid al-Syariah.
8.
Selalu
memerhatikan perubahan zaman, tempat, dan kondisi.
c.
Fasilitas
Rukhsah
Rukhsah diartikan
secara umum dengan keringanan. Secara terminologi Rukhsah diartikan
sebagai hal-hal yang tidak boleh dilakukan tetapi kemudian dapat dilakukan oleh
seorang mukallaf karena adanya alasan-alasan tertentu yang diakui oleh agama.
Pemberian keringanan atau rukhsah ini adalah bagian penting dari
fenomena Moderasi Islam dalam bidang hukum atau fiqih Islam. Meskipun
dalam hukum Islam kita dapat menemukan banyak bentuk keringanan dalam
menjalankan hukum Islam, namun Islam tetap memberi petunjuk bahwa apabila
alasan-alasan yang menyebabkan keringanan itu telah tiada, maka mukallaf harus
kembali lagi ke hukum Azimah (hukum pertama), lagi-lagi ini menunjukkan
betapa sistematisnya konsep mderasi dalam hukum Islam.
Jenis-jenis keringanan hukum Islam di antaranya keringanan dalam
bentuk pengguguran kewajiban seperti gugurnya kewajiban sholat Jumat dan puasa
bagi seorang musafir, keringanan dalam bentuk pengurangan kewajiban seperti
pengurangan julah rakaat sholat (sholat Qasar), keringanan dalam bentuk
penggantian seperti mengganti wudhu dengan tayammum, keringanan dalam bentuk
percepatan pelaksanaan kewajiban seperti jama’ taqdim, keringanan dalam
bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban seperti jama’ ta’khir,
keringanan dalam bentuk kelonggaran seperti boleh makan bangkai ketika
terdesak, keringanan dalam bentuk perubahan pelaksanaan kewajiban seperti
perubahan sholat dalam peperangan (sholat khauf).
Penetapan atau penentuan jenis-jenis keringanan dalam Islam
sejatinya memberi petunjuk bagi umat Islam dan para ulama pada khususnya, bahwa
perlu adanya pemantauan yang berkelanjutan mengenai proses penerapan
hukum-hukum Islam untuk memastikan apakah penerapan hukum itu berjalan normal
atau berjalan dengan dilingkupi oleh situasi da kondisi yang boleh jadi
menciptakan kesulitan bagi pelakunya. Bila dapat dipastikan bahwa disitu ada
kesulitan di luar kebiasaan makahal itu mengundang terjadinya keringanan atau
kemudahan. Karena itulah salah satu teori hukum yang popular adalah “al-Masyaqqatu
Tajlibu al-Taysira” artinya kesulitan yang dihadapi oleh seorang mukallaf
apabila ia hendak melaksanakan ajaran atau hukum Islam maka kesulitan itu
memungkinkannya untuk mendapatkan keringanan atau kemudahan. Hukum Islam sangat
sarat dengan teori-teori terkait dengan fasilitas kemudahan dalam hukum Islam.
Memahami dan mengaplikasikan teori-teori itu dengan baik, benar, dan tepat akan
berpotensi untuk memperkokoh prinsip moderasi Islam dalam kehidupan nyata dan
pada akhirnya manusia akan sagat mudah menaruh simpati pada hukum-hukum Islam.
d.
Kebertahapan
Pembebanan Hukum
Pembebanan hukum secara berangsur, bertahap dan tidak sekaligus
merupakan asas penting dalam pensyariatan hukum Islam sebagai bentuk kasih
sayang Allah atas manusia. Tujuan utama dari keberlangsungan pembebanan hukum
adalah untuk memperkuat kesiapan penerimaan manusia terhadap hukum agar dapat
meresap dan menjadi kokoh dalam jiwanya dan tidak mudah untuk ditolak kemudian.
Keberangsuran dalam Alquran dapat kita lihat misalnya pada kasus
pengharaman miras (minuman keras) dan pengharaman riba. Pengharaman keduanya
bertahap sampai empat kali tahapan. Pengharaman khamar diawali dengan turunnya
QS. Al-Nahl: 67 yang hanya menekankan perbedaan antara rezeki yang baik dengan khamar
yang dapat dipahami bahwa khamar bukanlah termasuk rezeki yang baik.
Kemudian disusul dengan turunnya QS. al-Baqarah: 219 yang menyatakan bahwa khamar
di samping mengandung manfaat juga mengandung lebih banyak dosa dan dan
keburukan. Pada ayat ini Allah sudah memeberi isyarat dan indikasi sebagai
cikal bakal pengharaman final khamar. Lalu turunlah QS. al-Nisa: 43 yang
menegaskan larangan mabuk pada saat waktu sholat sudah dekat. Finalisasi pengharaman
khamar ditandai denga turunnya QS. al-Maidah: 90-91 yang jelas-jelas
Allah menggunakan perintah untuk meninggalkan larangan khamar sekaligus menerangkan alasan
hukum pengharaman itu, yakni karena setan akan menggunakan minum khamar
itu sebagai jalan untuk menciptakan konflik dan permusuhan antara manusia.
Dengan metode kebertahapan pelarangan khamar, masyarakat saat itu dapat
menerima dengan baik, padahal tradisi miras dalam kehidupan mereka sangat
mendarah daging bahkan di dunia manapun.
Kasus kedua adalah kasus pengaharaman riba. Riba dengan berbagai
jenis dan bentukna saat itu merupakan penggerak utama ekonomi di masyarakat
Arab bahkan di Roma dan Persia. Karena itu, sekiranya pengharamannya ditempuh
dengan cara revolusioner dan sekaligus sudah dapat dipastikan akan
menggoncangkan kehidupan sosial-ekonomi saat itu. Berdasarkan pertimbangan itu.
Alquran kemudian menempuh cara bertahap dimulai dengan turunnya QS. Ali-Imran:
30 yang menegaskan larangan riba secara berlipat ganda. Dengan turunnya ayat
itu riba belum diharamkan secara total tetapi sudah menjadi cikal bakal pengharaman
riba secara tuntas. Berselang beberapa waktu Allah kemudian mengharamkan riba
secara total, ditandai turunnya QS. al-Baqarah: 78 yang menegaskan kepada umat
Islam untuk meninggalkan semua sisa-sisa riba meski sedikitpun dan mengaitkan
antara keimanan dengan ketaatan untuk meninggalkannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bagian wacana moderasi Islam yang
sangat menarik ialah wacana prinsip-prinsip moderasi yang antara lain perlunya mengakui
dualisme Qath’i-Zanni, Maqsid-Wasail, Ushul-Furu. Ketiga prinsip ini,
apabila diindahkan dan diaati akan menjamin keberlangsungan hukum-hukum Islam
tanpa harus meninggalkan esensi-esensi ajaran Islam dan ketiga prinsip ini
menjadi pemisah antara moderasi Islam yang diinginkan oleh barat dan moderasi
Islam yang betul-betul dikehendaki oleh Islam. Setelah Islam meletakkan
prinsip-prinsip di atas literatur hukum Islam juga menunjukkan beberapa
indicator atau fenomena moderasi Islam; fleksibilitas dan pembaruas hukum Islam
dan keterbukaannya terhadap pembaruan yang dipicu oleh pengakuannya terhadap
peran, zaman, tempat, kondisi, dan tradisi masyarakat terhadap rumusan hukum;
trend hukum Islam yang memudahkan; penetapan berbagai keringanan-keringanan;
dan keberangsuran pembebanan hukum. Empat indicator itu diharapkan dapat
menginspirasi umat Islam terutama ulama dan pakar hukum Islam untuk
mentransmisi dalam kehidupan nyata sehingga ciri khas Islam sebagai agama yang
moderat semakin kuat dan semakin menarik simpati dari manusia yang berujung
pada terwujudnya universitas Islam di muka bumi.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Al-Qaradawi, 2011, kalimat fi al-Wasathiyyah wa Madliniha,
Kairo: Dar al-Syuruq.
Nur Ahmad, Jurnal Dakwah dan
Pemberdayaan Umat; Studi Dalam Membangun Kesalehan Sosial Religius, STAIN
Kudus.
Abdul Rauf Amin, 2009, Filsafat Hukum Islam, Makassar:
Alauddin Press.
Mas’udi, Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan; Perubahan
Paradigma Beragama (Analisis Perubahan Pemikiran Keagamaan Masyarakat Desa
Jepang Mejobo Kudus, Vol 4, No. 2. 2016. STAIN kudus.
[1]
Yusuf Al-Qaradawi, kalimat fi al-Wasathiyyah wa Madliniha, (Kairo: Dar
al-Syuruq, 2011), hal. 13
[2] Nur
Ahmad, Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Umat; Studi Dalam Membangun Kesalehan
Sosial Religius, STAIN Kudus.
[3]
Yusuf Al-Qaradawi, kalimat fi al-Wasathiyyah wa Madliniha, (Kairo: Dar
al-Syuruq, 2011), hal. 14.
[4]
Abdul Rauf Amin, Filsafat Hukum Islam, (Makassar: Alauddin Press, 2009),
hal. 33.
[5] Ibid.,
hal. 129.
[6]
Mas’udi, Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan; Perubahan Paradigma
Beragama (Analisis Perubahan Pemikiran Keagamaan Masyarakat Desa Jepang Mejobo
Kudus, Vol 4, No. 2. 2016. STAIN kudus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar