Sabtu, 01 Desember 2018

Makalah Fenomena Moderasi Islam dalam Hukum Islam

FENOMENA MODERASI ISLAM DALAM
TRADISI HUKUM ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ulangan Akhir Semester
Mata Kuliah : Sosiologi dan Antropologi Dakwah
Dosen Pengampu : Mas’udi, S.Fil.I., M.A.


 
Oleh : 
Nama     : Fina Rahmatika 
NIM : 1740210038


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
2018









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam pandangan umat Islam, dari sekian banyak agama, ideologi, dan falsafah yang mengemuka di dunia, hanya Islam yang akan bisa bertahan mengahdapi tantangan-tantangan zaman. Pandangan ini bahkan bagi sebagian dari mereka sudah menjadi keyakinan. Pandangan ini berdasarkan pada sebuah kenyataan maupun implisit.
Dikursus mengenai Moderasi Islam dapat dikatakan sebagai sebuah wacana yang paling santer di abad ini, terutama setelah kelompok dan gerakan Islam radikal beemunculan terutama pasca peristiwa 30 September/G30S-PKI. Hasil dari peristiwa ini, barat kemudian mendesain proyek-proyek yang dapat menjinakkan gerakan-gerakan ini dengan mengarus utamakan wacana Moderasi Islam di semua wilayah dan daerah Islam.
Ironisnya, Moderasi Islam yang dikehendaki barat ternyata tidak seperti yang diinginkan Islam. Barat membangun dan mengarus utamakan wacana Moderasi Islam lebih mengarah kepada sekularisasi dan liberalisasi Islam. Dari sinilah proyek ini oleh banyak kalangan muslim yang sudah tercerahkan ditolak bukan karena Moderasi Islam bukan ajaran inti dari Islam, tetapi karena Moderasi Islam telah dieksploitasi oleh barat dan menjadi senjata untuk menghancurkan Islam.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari moderasi Islam?
2.      Apa saja prinsip-prinsip moderasi Islam perspektif hukum Islam?
3.      Apa saja fenomena moderasi Islam dalam tradisi hukum Islam?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari moderasi Islam.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip moderasi Islam perspektif hukum Islam.
3.      Untuk mengetahui fenomena moderasi Islam dalam tradisi hukum Islam.






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Moderasi Islam
Moderasi Islam dalam bahasa arab disebut dengan al-Wasathiyyah al-Islamiyyah. Al-Qaradawi menyebut beberapa kosakata yang serupa makna dengannya termasuk kata Tawazun, I’tidal, Ta’adul, dan Istiqamah. Sementara dalam bahasa inggris sebagai Islamic Moderation. Moderasi Islam adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan kata lain, seorang muslim moderat adalah muslim yang memberi setiap nilai atau aspek yang berseberangan bagian tertentu tidak lebih dari porsi yang semestinya. Karena manusia siapapun itu tidak mampu melepaskan dirinya dari pengaruh dan bias baik pengaruh tradisi, pikiran, keluarga, zaman, dan tempatnya, maka ia tidak mungkin merepresentasikan atau mempersembahkan moderasi penuh dalam dunia nyata. Hanya Allah yang mampu melakukan hal itu.[1]
Moderasi dalam pengertian umum di zaman kita berarti keseimbangan dalam keyakinan, sikap, perilaku, tatanan, muamalah, dan moralitas. Ini berarti bahwa Islam adalah agama yang sangat moderat, tidak berlebihan dalam segala perkara, tidak berlebihan dalam agama, tidak ektrem pada keyakinan, tidak angkuh atau lemah lembut, dan lain-lain.
Dalam realitas kehidupan nyata, manusia tidak dapat menghindarkan diri dari perkara-perkara yang berseberangan. Karena itu al-Wasathiyyah al-Islamiyyah mengapresiasi unsur rabbaniyah (ketuhanan) dan insaniyyah (kemanusiaan). Unsur rabbaniyyah bisa melalui dua sisi, pertama adalah merupakan sumber asal dan jalan yang ditempuhny. Jalan yang ditempuh Islam untuk sampai kepada maksud dan tujuannya murni jalan rabbani. Sumber tersebut adalah wahyu, yakni jalan Islam bukan lahir dari keinginan seseorang, kelompok, golongan, bahkan suku tertentu. Kedua adalah tujuan dan arahnya, tujuan akhir Islam dan maksud yang kita harapkan adalah terciptanya hubungan yang baik dengan Allah dan meraih ridha-Nya. Inilah tujuan Islam yang juga sesungguhnya merupakan tujuan akhir dan puncak harapan serta usaha manusia demi terwujudnya kesalehan sosial juga spiritual. Unsur insaniyyah adalah bahwa manusia dikaruniai serta memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Esensi insaniyyah ini bisa dilihat melalui ajaran yang disampaikan melalui semua rasul dimana beliau selalu mengajak umatnya untuk mengesakan Allah, seruan untuk selalu ibadah hanya kepada Allah, perhatian terhadap manusia beserta segala kebutuhannya seta meluruskan jalan hidupnya.[2] Serta mengkombinasi antara madiyyah (materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme), menggabungkan antara wahyu dan akal, antara maslahah amah dan maslahah individu. Konsekuensi dari moderasi Islam sebagai agama, maka tidak satupun unsur atau hakikat-hakikat yang disebutkan di atas dirugikan.

B.     Prinsip-prinsip Moderasi Islam Perspektif Hukum Islam
Diskursus Moderasi Islam adalah isu yang menarik dan telah banyak menyita waktu dan perhatian para pengkaji Islam, baik dari kalangan Islam maupun non-Islam, terutama pemikir barat dengan tujuan kajian yang berbeda-beda. Fokus kajian mereka hampir semuanya terkait konsep moderasi dalam Islam secara umum dan tidak atau kurang sekali memfokuskan diri pada kondisi wacana ini dalam bidang hukum Islam.
Prinsip-prinsip moderasi Islam dalam hukum Islam yang dimaksud ialah perlunya mengakui hal-hal berikut sebagi pilar bagi pandangan moderat dalam hukum Islam yakni; prinsip Qath i-Dzanni, prinsip Maqasid-Wasail, prinsip Ushul-Furu, dan prinsip 3R dalam kajian hukum Islam. Dengan demikian, apabila sebuah pemikiran keislaman secara umum dan pemikiran hukum Islam secara khusus tidak mengakomodir dualisme di atas, maka pemikirannya sudah dapat dipastikan akan menjadi ektrem atau radikal dan tentu tidak berjalan sesuai yang diinginkan oleh Islam. Moderasi Islam versi barat misalnya, yang tidak megakui dualism atau hukum-hukum Islam sebagai Zanni (fleksibel), Wasa’il (sarana atau alat) maka tidak mungkin dapat disebut sebagai Moderasi Islam. Sama halnya tidak mungkin pemikir-pemikir muslim yang komitmen dengan prinsip-prinsip di atas sebagai kalangan ekstrem atau radikal.[3]
a.       Prinsip Qath’i Dzanni
Qath’i artinya sesuatu yang pasti dan Qath’iyydt artinya perkara-perkara yang pasti. Sesuatu atau perkara yang pasti dalam Islam bisa serupa makna teks baik teks Alquran maupun teks Sunah, hukum pasti atau dalil yang pasti dan tidak mengandung kemungkinan yang lain. Contoh yang paling sering diajukan oleh pakar hukum Islam ialah bilangan-bilangan nominal dalam Alquran dan al-Sunah seperti 100 kali dera terkait hukuman bagi pezina dan lain-lain. Sementara Zanni adalah sesuatu yang tidak pasti karena memungkinkan adanya makna atau hukum lain. Dengan demikian gerak ijtihad di sini sangat luas dan ia bisa memilih makna atau hukum berdasarkan kemaslahatan agama.[4]
Dari pemaparan di atas dapat dipahami pula bahwa moderasi Islam juga meyakini makna dan hukum yang Qath’i dan tidak bisa digugat lagi tapi ia juga meyakini bahwa masih terbuka baginya untuk melakukan ijtihad pada alasan dan tujuan hukum yang pasti itu.
Berdasarkan prinsip Qath ‘i-Zanni di atas, maka wilayah Zanni sangat berpotensi bagi pengembangan Moderasi Islam. Namun demikian, ijtihad tetap saja selalu mempertimbangkan hal-hal yang pasti yang tidak digugat oleh apapun kecuali itu menyangkut penerapan yang menghadapi situasi abnormal sebagaimana yang sudah dikemukakan sebelumnya.

b.      Prinsip Maqasid-Wasail
Maqasid artinya tujuan-tujuan yang dibidik oleh Allah dari semua sistem hukumnya. Wasail artinya sarana-sarana atau instrument yang digunakan oleh Allah untuk mewujudkan tujuan-tujuan atau ide moral tadi. Instrumen-instrumen yang dimaksud berupa hukum-hukum Islam formil. Dalam prinsip ini, Wasail semestinya mengikuti Maqasid sebab secara logika sederhana Wasail diadakan untuk mewujudkan Maqasidnya. Jika Maqasid tidak lagi diperlukan, secara otomatis Wasail juga sudah tidak diperlukan. Begitu pula halnya jika Wasail tidak dapat mewujudkan lagi Maqasidnya maka Wasail itu perlu ditinjau ulang karena boleh jadi sudah tidak tepat lagi untuk menjadi Wasail dan mesti mencari Wasail yang lain yang dapat mewujudkan Maqasid yang dimaksud.[5]
Contoh kasus ijtihad yang mengaitkan Maqasid dan Wasailnya adalah kisah yang sangat popular dalam hukum Islam dan sering disalahpahami oleh banyak orang. Kasus yang dimaksud adalah hukum pemberian bagian zakat dari seorang muallaf. Bagian zakat seorang muallaf telah ditegaskan dalam Alquran dan Nabi pun pernah memberikan bagian itu kepada muallaf di zamannya. Di banyak kesempatan Nabi mengatakan, “Saya sangat suka memberi seseorang untuk membujuk hatinya.” Orang-orang muallaf saat itu ada yang sudah masuk Islam tapi masih lemah imannya dan zakat diberikan untuk memperkuat imannya, ada juga yang belum masuk Islam dan ia beri bagian zakat untuk membujuk hatinya untuk mausk Islam.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan dalam konteks keterkaitan antara Maqasid dan Wasail adalah suatu perkara dapat berfungsi ganda. Ia bisa berfungsi sebagai Wasail dan pada saat yang sama ia juga berdungsi sebagai Maqasid. Misalnya sholat dan wudhu. Sholat berfungsi sebagai sarana untuk mengingat Allah sebagai sebuah tujuan tapi sholat juga menjadi tujuan yang tidak boleh ditinggalkan kapan pun. Wudhu juga demikian, ia sarana untuk sholat sebagai tujuan tapi ia tetap saja diperlukan dalam bidang pemikiran Islam umumnya dan bidang pemikiran hukum Islam khususnya adalah pengabaiannya terhadap teori ini, sehingga bagi mereka semua jaran-ajaran hukum Islam dalam teks-teks suci adalah sebatas Wasail yang bisa berubah-ubah.

c.       Prinsip Ushul-Furu
Ushul artinya hal-hal yang prinsipil sementara furu artinya hal-hal yang bersifat cabang. Dalam Islam dari semua aspeknya baik aqidah, syariah, akhlak, dan lain-lain ada Ushul dan Furu. Dalam aspek aqidah misalnya, keesaan Allah merupakan hal yang prinsipil dan tidak boleh diperdebatkan. Tetapi terkait apakah Allah dapat dilihat di hari kiamat atau tidak adalah persoalan aqidah dalam kategori Furu. Dalam aspek syariah atau hukum Islam hal yang termasuk prinsipil ialah kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan. Hukum ini tidak boleh digugat dan tidak terbuka ijtihad unytuk mempersoalkannya, namun memulai puasa dengan metode rukyah atau cara hisab adalah bagian dari cabang yang terbuka ijtihad untuk melihat mana yang lebih untuk diterapkan.

C.     Fenomena Moderasi Islam dalam Tradisi Hukum Islam
Fenomena yang dimaksud di sini dapat disamakan dengan indikator atau tradisi yang sudah menjadi sikap hukum Islam di semua level baik dalam aspek fiqih ibadah, muamalah, munakahat, dan lain-lain. Indikator moderasi Islam dalam aspek hukum Islam dapat dikatakan banyak dan bervariasi baik indikasinya yang kuat atau tidak.
Fenomena agama yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat didekati dengan baik bersandar kepada komposisi dari nilai umum agama yang hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam kerangka inilah, fenomenologi sebagai salah satu kerangka pendekatan dalam studi agama. Sebagaimana dijelaskan oleh Martin (2011, hal. 10) fenomenologi sangat membutuhkan pendekatan terbuka hakikat agama.[6]

a.       Fleksibilitas dan Pembaruan
Salah satu indikator moderasi dalam hukum Islam adalah karakternya yang fleksibel, dapat menerima pembaruan, dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman dan mengakomodasi isu-isu yang muncul, dan itu sebagai implementasi dari ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Fleksibiltitas hukum Islam telah diakui oleh seorang Thomas Arnold. Ia mengatakan “kesederhanaan dan kejelasan ajaran Islam sesungguhnya menunjukkan sebuah kekuatan Islam yang efektif terutama dalam kegiatan dakwah Islam.
Hukum Islam fleksibel dan dapat diperbarui karena ia sangat terpengaruh oleh banyak faktor. Ibn al-Qayyim menegaskan bahwa fatwa (hukum Islam) dapat berubah karena perubahan zaman, waktu, kondisi, tradisi, dan niat. Selain kelima faktor tersebut, al-Syatibi menambahkan faktor lainnya yaitu mempertimbangkan efek atau implikasi perbuatan muallaf dan mempertimbangkan tujuan-tujuan mukallaf dari perbuatannya, baik itu tujuan baik atau buruk.
Faktor lain yang dapat memperkokoh fleksibilitas hukum Islam adalah karena teks-teks hukum, baik Alquran maupun sunah sendiri yang fleksibel, yang dapat mengakomodir segala bentuk perkembangan zaman dan pembaruan yang mengemuka dalam dunia realitas. Ia relevan pada zaman sebelum Islam, masa Nabi, masa setelahnya, masa sekarang dan masa yang akan datang. Bahkan lebih dari itu, fleksibilitas Islam juga ditopang oleh kondisi dimana Allah sebagai sumber hukum telah memberi ruang yang sangat luas bagi ulama untuk menetapkan hukum bagi perkara-perkara yang lepas dari sentuhan teks-teks Alquran. Sebagai konsekuensi dari kekosongan hukum, ulama semestinya mengisi kekosongan itu dengan memproduksi pemikiran-pemikiran hukum yang sesuai dengan tradisi hukum-hukum syariat dengan mengacu kepada kemaslahatan yang seiring dengan keinginan Allah.
Di beberapa karyanya, Yusuf al-Qaradawi mengulas faktor-faktor penting yang menyebabkan fleksibilitas hukum Islam dan menyebutkan setidaknya lima faktor; Perhatian Syariat Islam terhadap kondisi-kondisi darurat; Eksistensi teks-teks hukum yang bersifat global yang hanya memuat prinsip-prinsip umum; Eksistensi teks-teks hukum parsial yang terbuka untuk berbagai interpretasi dan pemahaman; Adanya wilayah yang terbuka lebar bagi ijtihad; dan perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat, kondisi, tradisi.

b.      Kemudahan
Islam bukan hanya mengakui kondisi-kondisi darurat yang lazim dialami oleh manusia sebagai perkara yang tidak dapat dihindari dan kemudian memberi hukum berdasarkan kondisi tertentu. Namun Islam juga memiliki trend mempermudah pelaksanaan hukum-hukumnya apabila manusia mengalami kesulitan dalam pelaksanaan hukum. Dengan demikian, apabila kekakuan dan kesusahan merupakan ciri ekstrimisme dalam Islam, sudah tentu sikap yang selalu mencari kemudahan bagi terlaksananya hukum Islam merupakan ciri utama bagi muslim moderat.
Yusuf al-Qaradawi mengungkit beberapa kasus dalam sunah Nabi yang mengindikasikan perlunya menyuguhkan Islam atas dasar dan prinsip kemudahan. Misalnya, kasus seorang arab badwi yang kencing di masjid lalu para sahabat ingin mencegat kencingnya lalu Nabi melarangnya dan membiarkan orang badwi itu melanjutkan kencingnya kemudian selanjutnya sahabat diminta untuk menyirami air. Juga kasus pengiriman Muaz dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, mereka dipesan agar dalam mengajarkan Islam selalu melihat sisi dan jangan mempersulit. Begitu pula kasus seorang arab yang meninggal karena fatwa mengharuskan dia harus mandi sementara dia tayammum karena dia dalam kondisi sakit yang mengharuskan dapat rukhsah. Ketika persoalan itu diangkat ke Nabi, ia mengomentari bahwa yang membunuh dia adalah kalian sendiri.
Upaya penyederhanaan hukum-hukum fiqih penting untuk mendorong umat Islam menjalankan hukum-hukum agamanya dengan mudah sehingga bisa konsisten selamanya. Qaradawi mengajukan formasi-formasi metodologis untuk mencapai sasaran itu.
1.      Memerhatikan sisi rukhsah.
2.      Memerhatikan sisi dharurah dan kondisi yang meringankan.
3.      Zaman sekarang ini perlu memilih alternatif yang memudahkan dan menghindari al-Ahwat (berhati-hati). Tindakan itu diperlukan mengingat ringannya ajaran agama pada mayoritas orang, kecenderungan materialistis semakin mengental, dan umat Islam dengan fasilitas alat komunikasi yang canggih sudah terpengaruh dengan dunia luar.
4.      Mempersempit lapangan wajib dan haram.
5.      Membebaskan diri dari fanatisme Mazhab.
6.      Mempermudah pada masalah yang mengglobal pada masyarakat.
7.      Memerhatikan Maqasid al-Syariah.
8.      Selalu memerhatikan perubahan zaman, tempat, dan kondisi.

c.       Fasilitas Rukhsah
Rukhsah diartikan secara umum dengan keringanan. Secara terminologi Rukhsah diartikan sebagai hal-hal yang tidak boleh dilakukan tetapi kemudian dapat dilakukan oleh seorang mukallaf karena adanya alasan-alasan tertentu yang diakui oleh agama. Pemberian keringanan atau rukhsah ini adalah bagian penting dari fenomena Moderasi Islam dalam bidang hukum atau fiqih Islam. Meskipun dalam hukum Islam kita dapat menemukan banyak bentuk keringanan dalam menjalankan hukum Islam, namun Islam tetap memberi petunjuk bahwa apabila alasan-alasan yang menyebabkan keringanan itu telah tiada, maka mukallaf harus kembali lagi ke hukum Azimah (hukum pertama), lagi-lagi ini menunjukkan betapa sistematisnya konsep mderasi dalam hukum Islam.
Jenis-jenis keringanan hukum Islam di antaranya keringanan dalam bentuk pengguguran kewajiban seperti gugurnya kewajiban sholat Jumat dan puasa bagi seorang musafir, keringanan dalam bentuk pengurangan kewajiban seperti pengurangan julah rakaat sholat (sholat Qasar), keringanan dalam bentuk penggantian seperti mengganti wudhu dengan tayammum, keringanan dalam bentuk percepatan pelaksanaan kewajiban seperti jama’ taqdim, keringanan dalam bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban seperti jama’ ta’khir, keringanan dalam bentuk kelonggaran seperti boleh makan bangkai ketika terdesak, keringanan dalam bentuk perubahan pelaksanaan kewajiban seperti perubahan sholat dalam peperangan (sholat khauf).
Penetapan atau penentuan jenis-jenis keringanan dalam Islam sejatinya memberi petunjuk bagi umat Islam dan para ulama pada khususnya, bahwa perlu adanya pemantauan yang berkelanjutan mengenai proses penerapan hukum-hukum Islam untuk memastikan apakah penerapan hukum itu berjalan normal atau berjalan dengan dilingkupi oleh situasi da kondisi yang boleh jadi menciptakan kesulitan bagi pelakunya. Bila dapat dipastikan bahwa disitu ada kesulitan di luar kebiasaan makahal itu mengundang terjadinya keringanan atau kemudahan. Karena itulah salah satu teori hukum yang popular adalah “al-Masyaqqatu Tajlibu al-Taysira” artinya kesulitan yang dihadapi oleh seorang mukallaf apabila ia hendak melaksanakan ajaran atau hukum Islam maka kesulitan itu memungkinkannya untuk mendapatkan keringanan atau kemudahan. Hukum Islam sangat sarat dengan teori-teori terkait dengan fasilitas kemudahan dalam hukum Islam. Memahami dan mengaplikasikan teori-teori itu dengan baik, benar, dan tepat akan berpotensi untuk memperkokoh prinsip moderasi Islam dalam kehidupan nyata dan pada akhirnya manusia akan sagat mudah menaruh simpati pada hukum-hukum Islam.

d.      Kebertahapan Pembebanan Hukum
Pembebanan hukum secara berangsur, bertahap dan tidak sekaligus merupakan asas penting dalam pensyariatan hukum Islam sebagai bentuk kasih sayang Allah atas manusia. Tujuan utama dari keberlangsungan pembebanan hukum adalah untuk memperkuat kesiapan penerimaan manusia terhadap hukum agar dapat meresap dan menjadi kokoh dalam jiwanya dan tidak mudah untuk ditolak kemudian.
Keberangsuran dalam Alquran dapat kita lihat misalnya pada kasus pengharaman miras (minuman keras) dan pengharaman riba. Pengharaman keduanya bertahap sampai empat kali tahapan. Pengharaman khamar diawali dengan turunnya QS. Al-Nahl: 67 yang hanya menekankan perbedaan antara rezeki yang baik dengan khamar yang dapat dipahami bahwa khamar bukanlah termasuk rezeki yang baik. Kemudian disusul dengan turunnya QS. al-Baqarah: 219 yang menyatakan bahwa khamar di samping mengandung manfaat juga mengandung lebih banyak dosa dan dan keburukan. Pada ayat ini Allah sudah memeberi isyarat dan indikasi sebagai cikal bakal pengharaman final khamar. Lalu turunlah QS. al-Nisa: 43 yang menegaskan larangan mabuk pada saat waktu sholat sudah dekat. Finalisasi pengharaman khamar ditandai denga turunnya QS. al-Maidah: 90-91 yang jelas-jelas Allah menggunakan perintah untuk meninggalkan larangan  khamar sekaligus menerangkan alasan hukum pengharaman itu, yakni karena setan akan menggunakan minum khamar itu sebagai jalan untuk menciptakan konflik dan permusuhan antara manusia. Dengan metode kebertahapan pelarangan khamar, masyarakat saat itu dapat menerima dengan baik, padahal tradisi miras dalam kehidupan mereka sangat mendarah daging bahkan di dunia manapun.
Kasus kedua adalah kasus pengaharaman riba. Riba dengan berbagai jenis dan bentukna saat itu merupakan penggerak utama ekonomi di masyarakat Arab bahkan di Roma dan Persia. Karena itu, sekiranya pengharamannya ditempuh dengan cara revolusioner dan sekaligus sudah dapat dipastikan akan menggoncangkan kehidupan sosial-ekonomi saat itu. Berdasarkan pertimbangan itu. Alquran kemudian menempuh cara bertahap dimulai dengan turunnya QS. Ali-Imran: 30 yang menegaskan larangan riba secara berlipat ganda. Dengan turunnya ayat itu riba belum diharamkan secara total tetapi sudah menjadi cikal bakal pengharaman riba secara tuntas. Berselang beberapa waktu Allah kemudian mengharamkan riba secara total, ditandai turunnya QS. al-Baqarah: 78 yang menegaskan kepada umat Islam untuk meninggalkan semua sisa-sisa riba meski sedikitpun dan mengaitkan antara keimanan dengan ketaatan untuk meninggalkannya.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bagian wacana moderasi Islam yang sangat menarik ialah wacana prinsip-prinsip moderasi yang antara lain perlunya mengakui dualisme Qath’i-Zanni, Maqsid-Wasail, Ushul-Furu. Ketiga prinsip ini, apabila diindahkan dan diaati akan menjamin keberlangsungan hukum-hukum Islam tanpa harus meninggalkan esensi-esensi ajaran Islam dan ketiga prinsip ini menjadi pemisah antara moderasi Islam yang diinginkan oleh barat dan moderasi Islam yang betul-betul dikehendaki oleh Islam. Setelah Islam meletakkan prinsip-prinsip di atas literatur hukum Islam juga menunjukkan beberapa indicator atau fenomena moderasi Islam; fleksibilitas dan pembaruas hukum Islam dan keterbukaannya terhadap pembaruan yang dipicu oleh pengakuannya terhadap peran, zaman, tempat, kondisi, dan tradisi masyarakat terhadap rumusan hukum; trend hukum Islam yang memudahkan; penetapan berbagai keringanan-keringanan; dan keberangsuran pembebanan hukum. Empat indicator itu diharapkan dapat menginspirasi umat Islam terutama ulama dan pakar hukum Islam untuk mentransmisi dalam kehidupan nyata sehingga ciri khas Islam sebagai agama yang moderat semakin kuat dan semakin menarik simpati dari manusia yang berujung pada terwujudnya universitas Islam di muka bumi.











DAFTAR PUSTAKA

Yusuf Al-Qaradawi, 2011, kalimat fi al-Wasathiyyah wa Madliniha, Kairo: Dar al-Syuruq.
Nur Ahmad, Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Umat; Studi Dalam Membangun Kesalehan Sosial Religius, STAIN Kudus.
Abdul Rauf Amin, 2009, Filsafat Hukum Islam, Makassar: Alauddin Press.
Mas’udi, Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan; Perubahan Paradigma Beragama (Analisis Perubahan Pemikiran Keagamaan Masyarakat Desa Jepang Mejobo Kudus, Vol 4, No. 2. 2016. STAIN kudus.







[1] Yusuf Al-Qaradawi, kalimat fi al-Wasathiyyah wa Madliniha, (Kairo: Dar al-Syuruq, 2011), hal. 13
[2] Nur Ahmad, Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Umat; Studi Dalam Membangun Kesalehan Sosial Religius, STAIN Kudus.
[3] Yusuf Al-Qaradawi, kalimat fi al-Wasathiyyah wa Madliniha, (Kairo: Dar al-Syuruq, 2011), hal. 14.
[4] Abdul Rauf Amin, Filsafat Hukum Islam, (Makassar: Alauddin Press, 2009), hal. 33.
[5] Ibid., hal. 129.
[6] Mas’udi, Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan; Perubahan Paradigma Beragama (Analisis Perubahan Pemikiran Keagamaan Masyarakat Desa Jepang Mejobo Kudus, Vol 4, No. 2. 2016. STAIN kudus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar